Senin, 09 Januari 2012

Demokrasi dalam Republik

Demokrasi dalam Republik
Oleh: La Ode Machdani Afala*
Kedamaian suatu negara dapat dilihat dari penataan hubungan antara rakyat dengan pemerintahnya dalam sistem politik yang lebih adil dalam lebih toleran. Pengakuan hak-hak rakyat oleh pemerintah melalui penataan yang baik adalah kekuatan dalam membangun keutuhan negara. Negara yang demokratis tidak menginginkan pemerintahan yang sewenang-wenang, apatalagi tidak menghormati kemanusiaan.  Keberadaan negara pada dasarnya dibangun atas dasar kepentingan umum (res-publica) sebagaimana kehendak dari sebuah negara republik. Republik yang berpihak kepada kepentingan umum demi kebaikan bersama.

Di abad modern, banyak negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik. Hal ini, terjadi sebagai efek dari masa kelam abad pertengahan, dimana banyak negara Eropa menggunakan model pemerintahan teokrasi dan monarki (kerajaan). Negara-negara di abad itu, banyak dipengaruhi oleh otoritas agama sehingga kekuasaan seorang raja sangat dipengaruhi oleh otoritas agama. Kaum agamawan menjadi pusat dari segala kekuasaan atas kehidupan manusia dan kebijakan para raja.  Kekuasaan para raja hanya bisa dijalankan dengan petunjuk dari para kaum agamawan. Di masa itu, Agustinus (350-430 M) membagi negara atas dua bagian; Civitas Dei artinya negara Tuhan dan Civitas Terrena/diaboli artinya negara duniawi/negara iblis. Civitas diaboli ditolak oleh Agustinus karena hanya mengejar dunia belaka. Dia lebih cenderung memilih Civitas Dei. Negara tuhan bukanlah negara dunia ini, akan tetapi jiwanya yang dimiliki sebagian oleh beberapa orang di dunia untuk mencapainnya, yang melaksanakan itu adalah gereja yang mewakili negara Tuhan. Civitas diaboli adalah kerajaan yang diperintah oleh kaisar yang tidak mempunyai rasa keadilan. Keadilan hanya bisa dicapai menurut Agustinus jika negara diperintah oleh seorang agamawan dalam civitas dei. Hanya dengan mengejar ke arah Tuhan orang dapat mencapai hidup bahagia selama-lamanya.

Sebelum abad pertengahan berakhir, lahir negara-negara (nasional state) di Eropa barat pada permulaan abad ke-16. Perkembangan selanjutnya negara-negara yang dimaksud mengalami perubahan sosial dan kultural memasuki era yang lebih modern sehingga mereka mampu mencerahkan diri dari persoalan suku, bangsa dan negara. Masa renaissance yang dipelopori oleh Eropa selatan (Italia) pada 1350-1600 M dan reformasi tahun 1500-1650 M yang menghidupkan kembali minat manusia kepada kesusasteraan dan kebudayaan yunani kuno yang selama abad pertengahan telah disisihkan. Aliran ini lebih mengeskspolorasi konsep-konsep duniawi dan materi dibandingkan keagamaan. Reformasi dan perang agama menyebabkan manusia lepas dari dominasi dan kungkungan gereja baik spiritual dalam bentuk dogma maupun bidang sosial dan politik. Pertentangan dan pergumulan ini selanjutnya memunculkan konsep kebebasan beragama dan dikotomi antara negara dan dunia khususnya bidang pemerintahan. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan dibidang politik. Timbullah gagasan bahwa manusia mempunyai hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja. Apabila raja menyeleweng dalam memerintah maka raja pantas dikritik dan koreksi oleh rakyatnya meskipun kekuasaan raja saat itu tidak terbatas.

Dalam perkembangannya kemudian, keberadaan pemerintahan monarki menghiasi sejarah sesudah berakhirnya abad pertengahan. Monarki-monarki absolut ini ada sejak tahun 1500 M samapi 1700 M. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas tahta berdasarkan konsep Hak Suci Raja (divine right of kings). Hal ini dipraktekan oleh raja Louis XIV dari Prancis dengan ucapannya I’e etas c’est moi (negara adalah aku) dan beberapa model monarki yang sudah termasuk ke dalam monarki konstitusional sebagai salah satu bentuk perkembangan dari monarki itu sendiri. Penganjur monarki konstitusional adalah John Locke yang dapat diterima di Inggris setelah lahirnya piagam Bill of Right (1689) .

Republik Otoriter dan Indonesia
Nicollo Machiavelli memaparkan bahwa negara itu ada dua macam ; res-publica (republik) dan pricipar (kerajaan). Baginya negara adalah genus, republik dan kerajaan adalah species. Perbedaan republik dan kerajaan dilihat berdasarkan cara pembentukan kemauan (tujuan) negara. Dalam pemerintahan kerajaan, tujuan pembentukan negara atau pemerintahan oleh personal. Personal raja yang menginginkan kekuasaan dan pemerintahannya digunakan sebagai alat untuk memenuhi kepentingannya, sedangkan republik pembentukan pemerintahannya berdasarkan rakyat banyak dan pemerintahannya berdasarkan kepentingan orang banyak. Kepentingan pribadi dimarginalkan. Konsep negara Machiavelli itu, lahir sebagai bentuk penentangannya terhadap negara teokrasi dan monarki yang banyak dipraktekan di abad pertengahan.

Kata republik berasal dari kata res artinya kepentingan dan publica artinya umum. Jadi artinya mengurus kepentingan umum. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh presiden. Dalam pemerintahan republik, organisasi negara ditujukan untuk kepentingan umum. Rakyatlah yang menentukan pemerintahan, termasuk menentukan kepala negara yang dinamakan presiden dengan waktu yang ditentukan rakyat dan rakyat mempunyai hak yang sama dalam segala bidang kehidupan. Dalam negara republik terdapat dua kecenderungan atau sifat; republik otoriter dan republik demokratis.

Negara Indonesia pada awal kemerdekaannya telah menyatakan dirinya sebagai negara republik. Negara kesatuan republik sejak tahun 1945. Dalam rentang sejarah, Indonesia pada tahun 1949-1950 pernah menjadi negara republik Indonesia serikat. Sedangkan pada masa orde baru, di era presiden Soeharto negara Indonesia adalah negara republik yang otoriter. Keotoriteran Soeharto nampak dari kekuasaanya (eksekutif) yang bisa mengendalikan parlemen, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan yang tidak berasaskan kehendak masyarakat banyak sebagaimana prinsip republik dan demokrasi itu sendiri untuk kepentingan umum dan lamanya berkuasa sampai dengan 32 tahun.

Pada masa Orde baru Soeharto, kebebasan pers, media dan kebebasan membentukan organisasi telah diberikan ruang. Akan tetapi, keberadaan organisasi/partai politik dan pers serta lembaga perwakilan rakyat dan lembaga negara lainnya hanya dianggap formalitas belaka karena semua kebijakan dikendalikan oleh pemerintahan yang berkuasa malalui kekuatan militer. Partai politik dan pers tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik karena intervensi yang sangat tinggi oleh pemerintah. Golongan karya yang dianggap partai pada akhirnya tidak mau disebut partai. Pada akhirnya, aspirasi rakyat hanya dianggap formalitas belaka untuk memenuhi standar sebagai negara republik. Intervensi eksekutif dalam hal ini presiden Soeharto terjadi pada semua lini kehidupan bernegara. Ini bukti kekuasaan yang otoriter di masa orde baru. Negara, di era ini sangat kuat karena kekuasaan dikendalikan oleh seorang penguasa otoriter lewat kekuatan militer. Inilah potret pemerintahan masa orde baru Indonesia.

Republik Demokratis dan Indonesia

Di Indonesia, pada tahun 1998 pasca orde baru yang ditandai dengan kejatuhan Soeharto yang berarti awal lahirnya reformasi, telah mengalami perubahan yang sangat besar dalam segala bidang. Reformasi juga di tandai dengan kebebasan yang dimiliki tiap masyarakat, dimana setiap orang diberikan jaminan oleh undang-undang untuk bebas berekspresi, mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, serta kebebasan pers dan media. Era ini menandai lahirnya demokrasi bagi bangsa Indonesia.

Negara Indonesia sampai pada saat ini telah memasuki 13 tahun reformasi. Reformasi yang ditandai dengan demokrasi ini justru bagi sebagian orang dianggap gagal penerapannya di Indonesia. Sekalipun pada sebagian orang lainnya masih mentolerir ketidakharmonisan demokrasi dalam republik di era reformasi. Hal ini disebabkan karena mereka mengganggap negara Indonesia masih dalam tahap transisi demokrasi. Akan tetapi jika dilihat dari perjalanan reformasi dari tahun ke tahun yang umurnya telah melampaui satu dasawarsa ini, demokrasi substansial yang diharapkan di awal reformasi semakin jauh dari harapan. Demokrasi yang dianggap sebagai aturan yang memuat prinsip-prinsip demokratis, yaitu keadilan, persamaan, kebebasan dan pengakuan atas hak milik pribadi atau menurut Robert Dahl, prinsip  demokrasi, yaitu adanya akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik terbuka, pemilu dan menikmati hak-hak dasar tidak terjadi di Indonesia. Prinsip-prinsip itu hanya dilaksanakan pada tingkat prosedural, tetapi tidak secara substansial. Kesenjangan ini semakin menjauhkan dari harapan untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam demokrasi, pemerintah bukanlah penguasa yang sesungguhnya, karena pemerintah merupakan pelayan masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan yang sejati. Kebebasan yang dimiliki oleh rakyat sebagai buah demokrasi dan reformasi justru melahirkan anarkisme karena kebebasan itu tidak dibarengi dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam menetapkan tingkat kebebasan dari rakyat. Kondisi inilah yang melahirkan ketidakstabilan dalam negara Indonesia.

Sikap pesimis terhadap demokrasi kemudian menjadikan rakyat fobia terhadap apapun yang mempuyai embel-embe demokrasi. Hal ini sebagai efek dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi di era reformasi mulai dari kasus hukum terutama kasus korupsi yang merajalela dan menjamur pada semua tingkatan masyarakat dan struktur pemerintahan, kasus politik pemerintahan khususnya masalah kisruh partai politik, otonomi daerah, pemekaran dan pemberian otonomi khusus (Aceh dan Papua) yang dianggap tidak menyelesaikan masalah, masalah sosial khususnya tentang kemiskinan yang sekalipun secara kuantitas berdasarkan perhitungan pemerintah berkurang tiap tahun, tapi pada dasarnya secara kualitas masih banyak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, kemudian masalah kesehatan dan pendidikan yang terlampau mahal bagi masyarakat tingkat bawah sehingga susuah untuk di akses. Kasus belakangan ini yang sering muncul adalah masalah kebebasan beragama dan kekerasan atas nama agama yang sampai pada hari ini masih menimbulkan polemik. Secara kelembagaan memang demokrasi itu seolah-olah ada, misalnya saja ada partai politik, pers, dan lembaga perwakilan rakyat. Tetapi, secara factual demokrasi menjadi sulit terlihat karena arena partisipasi politik terbatasi dan terkontaminasi dengan berbagai tendensi pragmatis dan politis sebagai akibat buah demokrasi dan reformasi yang melahirkan kebebasan yang tanpa batas.

Pada dasarnya, demokrasi dan republik memiliki kesamaan prinsip untuk memperjuangkan kepentingan umum. Seyogyanya demokrasi dalam republik Indonesia bisa melahirkan sikap;(1) toleransi dari mayoritas kepada minoritas. Disini tercermin pula saling melindungi, saling menghargai dan yang besar mengayomi yang kecil (2) adanya musyawarah dalam memutuskan setiap pesoalan, bukan ditentukan sendiri oleh kelompok yang mayoritas, karena akan berubah menjadi tirani mayoritas (3) adanya aturan hukum yang diterapkan untuk semuanya tanpa pandang bulu. Demokrasi tanpa aturan hukum akan menjadi anarkis. Karena itu, hukum merupakan dasar yang paling penting untuk menjaga hubungan antara rakyat dan negara demi kebaikan dan kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, republik yang dianut Indonesia tidak bisa dikatakan demokratis  sekalipun pada kenyataannya bahwa era reformasi telah membuka ruang demokrasi bagi setiap warga negara. Republik yang dianggap akan melahirkan demokratisasi justru mengarah pada absurbditas demokrasi yang tidak jauh berbeda dengan republik yang memiliki sifat otoriter di era Soeharto dan monarki di akhir abad pertengahan.



Senin, 29 Agustus 2011

Refleksifitas kritis Ramadhan


By.La ode Machdani A

Eforia merebak dimana-mana, disetiap penjuru dunia dan seantero alam semesta, semua makhluk merayakan kebahagiaan atas kedatangan bulan Ramadhan. Bulan yang ditunggu oleh setiap makhluk, apatalagi manusia sebagai makhluk paling mulia di muka bumi. Setiap manusia pasti merasakan kerinduan yang mendalam di kala menjelang  dan mengakhiri ramadhan. Ini menjadi pertanyaan bagi kita. Adakah sesuatu yang sangat spesial yang membuat sense of heppiness itu hadir dalam diri setiap manusia? Kenapa kita merasakan kerinduan yang sangat pada sesuatu yang kadang kita tak tahu apa yang kita rindukan di kala bulan itu datang? Manusia dan alam semesta akan merayakan bulan itu dalam suka maupun duka.

Fenomena sosial yang terjadi dikala ramadhan datang adalah banyaknya manusia yang hilir mudik untuk kembali ke kampung halamannya dan berkumpul dengan sanak saudara dan keluarganya. Saat bulan itu hadir, semua manusia tiba-tiba rindu pada kampung halaman dan sanak keluarga mereka. Ini menjadi fenomena yang yang harus dipertanyan pada diri kita, Apakah fenomena seperti ini adalah rutinitas tahunan ataukan memang ada hal lain yang mendorong kita untuk bertindak demikian?

Orang–orang yang tak mudik atau tidak punya kampung halaman pun, menginginkan juga untuk pulang (perasaan untuk pulang), tapi mereka tidak tahu kemana mereka akan melabuhkan perasaan itu. Paling dekat untuk mengobati perasaan itu adalah berkumpul bersama sanak keluarga.

Pada kebiasaan masyarakat muslim, perayaan akan bulan ramadhan oleh manusia adalah dengan mempersiapkan segala sesuatu. Fenomena ini dapat dilihat dalam lingkungan sosial sekitar kita yang tiba-tiba saja semua manusia sangat konsumtif, berburuh pakaian, makanan, dan barang perabotan lainnya untuk menyambut kedatangan bulan ramadhan. Rutinitas itu sebagai ajang untuk memenuhi dan menyambut panggilan ramadhan, panggilan sense of heppiness, dan panggilan kerinduan terhadap sesuatu.

Inilah fenomena kehidupan di kala ramadhan, tapi apakah tindakan kita mempersiapakan segala sesuatu dalam menyambut ramadhan, adanya kerinduan dan sense of heppiness pada diri kita adalah sesuatu yang biasa-biasa saja? Ramadhan adalah moment, yang mengingatkan manusia, menyatukan rasa, dan mengetuk diri untuk kita melakukan reflektivitas atas diri. Moment yang sangat berbeda dibandingakan dengan moment di sebelas moment lainnya.

Ramadhan adalah rahmat dan hidayah bagi alam semesta dan setiap manusia yang disediakan oleh sang Pencipta untuk kita kembali pada fitrah kita sebagai manusia. Oleh karena itu, sense of heppiness, rasa kerinduan yang mendalam dan persiapan yang kita lakukan sebenarnya adalah panggilan fitrah. Sifat dasar manusia yang selalu mengarahkan manusia pada hakekat kemanusiaannya. Jadi, ramadhan adalah moment latihan untuk melakukan perjalanan spiritual untuk kembali pada fitrah (suci), kepada Tuhan yang Maha Besar, Maha Indah.

Menurut pandangan para ulama, setiap doa yang kita ucapkan, maka alam semesta akan membantu mendoakan juga apa yang kita doakan. Silakan berdoa, ramadhan adalah musim paling baik untuk anda menanam kebaikan kepada diri, orang lain dan alam semesta.

Waullahu alam bi sawab.

Selasa, 21 Juni 2011

Prinsip Demokrasi; Bangunan Welfare State


Oleh: La Ode Machdani Afala

          Dalam kehidupan bersama, ada beberapa prinsip yang  menjadi pertimbangan di dalam merumuskan dan menyusun struktur kehidupan bersama yang lebih baik. Negara sebagai wujud dari kehendak kolektif yang lahir dari pergulatan realitas yang dialami oleh setiap insan manusia pada dasarnya harus memiliki bangunan beberapa prinsip yang menjadi arah gerak perwujudan kehidupan bersama. Prinsip persamaan (egaliter), kebebasan, keadilan, dan keamanan merupakan beberapa prinsip penting yang harus menjadi perimbangan untuk di dahulukan didalam penerapannya.

            Beberapa negara di dunia, dalam praktek demokrasinya lebih cenderung mengutamakan prinsip keamanan. Prinsip ini menjadi lebih utama pada negara-negara yang mengalami stabilitas politik yang tidak kondusif, tekanan dan kekacauan sosial yang akut. Sehingga praktek demokrasi dengan mengedepankan prinsip keamanan lebih penting dibandingkan dengan prinsip lainnya. Negara yang berada dalam kondisi chaos akan mengabaikan hak-hak sipil dan politik warga negaranya. Oleh karenanya, negara dalam praktiknya akan lebih melakukan tindakan represif, dan agak cenderung otoriter sehingga peran serta masyarakat menjadi minim.

         Namun dibeberapa negara yang lain, sebuah negara akan cenderung akan mengedepankan prinsip kebebasan, dalam artian negara memberikan peluang dan ruang yang luas bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Kebebasan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sehingga negara dalam hal ini, menjadi demokratis karena antara negara dengan rakyat menjalin hubungan yang partisipatif. Akan tetapi, dalam kondisi negara yang demikian, tanpa dilandasi dengan prinsip keadilan justru akan mengakibatkan keretakan dan kesenjangan sosial yang tragis. Dalam negara yang yang mengedepankan prinsip kebebasan ini lebih cenderung mengarah kepada kebebasan yang disalah artikan dimana kebebasan itu di arahkan kepada pencarian keuntungan sebesar-besarnya bagi individu. Kondisi ini akan mengarah pada praktek demokrasi yang liberal yang tidak menghargai prinsip kesetaraan (egaliter).

            Dalam negara yang dicita-citakan oleh Plato dan Aristoteles, prinsip keadilan menjadi hal yang di utamakan. Praktek demokrasi yang berpegang pada prinsip ini akan akan mengarah pada praktek demokrasi yang adil baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Prinsip keadilan pada dasarnya akan berefek besar pada terwujudnya prinsip-prinsip lainnya, persamaan (egaliter), keamanan, dan serta jaminan akan hak asasi manusia. Didalam prinsip ini, tidak berarti mengabaikan kebabasan manusia, justru prinsi kebebasan itu akan bisa terjamin dengan baik.
            Dalam konteks sosial yang lebih kompleks, atau negara yang sangat multikultural, maka praktek demokrasinya akan lebih rumit dibandingkan dengan konteks sosial yang cenderung homogen. Dalam negara yang sangar plural tersebut, prinsip keadilan tidak menjadi cukup tanpa di topang dengan prinsip pluralisme yang mengakui perbedaan dengan yang lainnya dan prinsip toleransi yang menghargai dan menghormati perbedaan. Bangunan prinsip ini, akan menjadi kokoh dalam masyarakat yang kompleks (heterogen) ketika bangunan kesadaran masyarakatnya menjadi baik dalam artian prinsip pluralisme dan prinsip toleransi benar-benar dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

            Oleh karena itu, jaminan terhadap kehidupan bersama harus selalu mengarah pada kebaikan bersama yang hanya bisa terbangun melalui prinsip keadilan, pluralisme, toleransi, kesetaraan/persamaan (egaliter), kebebasan serta keamanan. Praktek demokrasi akan berjalan dengan baik dalam bingkisan prinsip-prinsip tersebut.

Wallauhu alam bi sawab,

Minggu, 19 Juni 2011

Matinya Mahasiswa

oleh: La ode Machdani Afala

            Dalam sejarah perubahan, mahasiswa selalu mengambil andil yang cukup besar di dalam melakukan perubahan. Dimana perubahan yang dilakukan oleh mahasiwa itu dalam rangka meneggakkan keadilan dan membumikan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini dirampas oleh kaum yang menganggap dirinya memiliki legitimasi kekuasaan dalam menentukan nasib orang banyak. Mereka itu adalah para birokrat-birokrat pemerintah dan aparatur negara. Perubahan dilakukan oleh mahasiswa karena ia merasa bahwa identitasnya sebagai mahasiswa sehingga menggerakkannya untuk melakukan perubahan dan meneggakkan keadilan bagi setiap orang yang tertindas. Peran-peran ini hadir karena mahasiswa menyadari diri sebagai agent perubahan , agent pelopor dan melakukan pembelaan kepada rakya kecil dalam rangka meneggakkan keadilan sebagai akibat kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan rakyat kecil.

            Lantas dari manakah awal munculnya peran-peran tersebut? Dan kenapa harus mahasiswa yang mengemban peran itu? Adakah kewajiban itu harus di pikul oleh mahasiswa? Di dalam pandangan mahasiswa lembaga kampus adalah lembaga yang independent dimana intervensi politik itu di haramkan di dalamnya namun pada kenyataannya itu tetap terjadi. Lembaga kampus di percayai sebagai lembaga yang bisa melahirkan orang-orang yang memiliki kesadaran kritis dan spirit untuk melakukan perubahan, yang bertanggung jawab atas kehidupan orang banyak karena katanya mahasiswa adalah kumpulan para intelaktual dan yang memiliki idealisme yang tinggi dalam memperjuangkan perubahan. Oleh karena itu maka mahasiswa diserahi beban dan tanggung jawab yang demikian besar. Apakah memang demikian tanggung jawab yang harus di emban oleh kaum intelektual ini?

            Adakah orang lain selain mahasiwa yang bertanggung jawab atas ketidakadilan dan penindasan  terhadap orang lain? Semua sepakat bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap diri dan orang lain di sekitarnya. Sehingga tanggung jawab untuk melakukan perubahan dan pelopor pembaharuan itu tidak hanya wajib dilakukan oleh mahasiswa tetapi setiap orang melekat tanggung jawab pada dirinya sebagai makhluk sosial. Tetapi kenapa mahasiswa di tuntut lebih dibandingkan masyarakat biasa? Hal ini dikarenakan mahasiswa di golongkan sebagai kaum intelektual muda yang memiliki daya analisis dan solutif terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat dan karena independensi serta idealisme yang melekat pada mahasiswa itu sendiri.

            Namun, realitas mahasiswa sekarang menunjukkan sikap yang kini seakan lupa terhadap identitasnya sebagai mahasiswa dimana watak mahasiswa sekarang lebih mengarah kepada hal yang tidak prinsipil lagi, tetapi pada pemenuhan individualitanya. Misalnya realita mahasiswa sekarang ini cenderung apatis, heroik, hedon, akademik bangat, kuper dan sebagainya. Watak eperti inilah yang sekarang ini menggambarkan wajah mahasiswa sekarang dan itu  terjadi tidak lepas dari determinasi lingkungan dan tuntutan orang-orang di sekitar kita serta kebijakan/aturan yang dibuat oleh otoritas-otoritas kampus, dimana budaya-budaya kajian yang dulunya tumbuh subur di koridor kini sedikit demi sedikit mulai hilang di telan oleh keegoisan, kemalasan  mahasiswa itu sendiri serta aturan-aturan yang cenderung mengekang kebebasan manusia sebagai mahasiswa.

            Disisi lain mahasiswa itu sendiri terlalu menganggap diri sebagai sosok pahlawan untuk melakukan perubahan, mengarahkan  masyarakat untuk melakukan perjuangan secara masif untuk menentang ketidakadilan sehingga perkerjaan sebagai tempat mencari nafkah harus di tinggalkan, para tukang becak yang harus meninggalkan becaknya hanya untuk berdemo, masyarakat lain yang terganggu akibat demo yang kita buat sendiri dan akhirnya kita dianggap hero terhadap apa kita lakukan. Karena perasaan demikian sehingga kita selalu mencoba menunggangi masyarakat kecil untuk ikut dengan kita. Dan selanjutnya mahasiswa merasa sebagai super hero dalam menangani segala bentuk permasalahan kehidupan masyarakat.

            Disisi lain,di tengah perkembangan pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih dengan pelayanan akses yang sangat tinggi di semua bidang kehidupan sehingga dengan mudah manusia dapat memperoleh apa yang mereka cari termasuk dalam menyiapkan ruang kerja bagi para lulusan mahasiswa dengan iming-iming gaji yang mensejahterakan hidup. Di tambah lagi tuntutan akan orang tua, lingkungan dan orang sekitar yang menjadikan kita harus bergegas cepat untuk selesai dari kampus dimana kampus hanya di jadikan sebagai pabrik izasah sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Inilah yang menjadi dilema dikalangan mahasiwa sekarang ini. Dunia kampus telah menjadi pabrik untuk menghasilkan orang yang siap kerja di industri-industri para kapitalis. Inilah tuntutan hidup sekarang ini. Disisi lain kita sebagai mahasiwa harus memperjuangakan dan menyuarakan keadilan dan melakukan pengkaderan di lembaga kampus, dengan doktrin untuk loyal tehadap lembaga sampai melakukan pengekangan terhadap kebebasan junior dan bagaimana kita mengawal kebijakan pemerintahah untuk tetap berpihak kepada masyarakat luas. Identitas mahasiswa kini menjadi bias, tanpah arah, mahasiswa kini kehilangan jati dirinya sebagai mahasiswa. Era matinya mahasiswa kini telah lahir dan hanya meninggalkan jejak-jejak sejarah yang dulu menjadi kenangan bagi pergerakan dan spirit mahasiswa.    

            Budaya posmodernisme kini telah menjadi tren baru dimana semua ruang telah di isi oleh  kepentingan kapitalisme global, semua wacana telah mangaburkan batas-batas baik dan buruk, benar dan salah sehingga dengan gampang pola pikir mahasiswa sekarang menjadi tak memiliki pijakan hidup maka lahirlah mahasiswa-mahasiwa pragmatik, hedon yang terjebak dalam dunia temporal/tidak jelas dan ini menambah suram kekaburan identitas kemahasiswaan kita. Mahasiswa kini tidak lagi memiliki nilai yang harus di perjuangkan  karena logika berpikirnya telah berubah dan di kendalikan oleh hasrat individualitasnya. Dan cara berpikir seperti inilah juga yang mempengaruhi mahasiswa di dalam melakukan dan menjalan kan perannya, entah itu didalam pergerakannya, pemberian solusi terhadap masalah bangsa dan akan mengaburkan bagaimana metodologi dalam meneggakkan keadilan dan mengadvokasi masyarakat kecil.

            Yang menjadi masalah sekarang, bagaimana seharusnya menghidupkan kembali Mahasiswa dengan mengembalikan ulang keidentitasanya?

            Dari sekian banyak mahasiswa yang ada, pasti ada satu atau dua orang yang tetap solid di dalam menjaga idealismenya dan mereka itulah yang harus kita jadikan rujukan dalam mengatasi problem mahasiswa sekarang dan disisi lain yang perlu kita lakukan adalah merekonstrusi paradigma kita untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang kita perjuangkan sebagai mahasiswa. Dan untuk merekonstruksi peradigma itu yang harus kita lakukan adalah mengembalikan kembali substansi dari keberadaan lembaga itu sendiri yaitu pengkaderan dalam artian pengkaderan itu harus membawa nilai sehingga pengkaderan itu sendiri bukanlah sebatas ritus dan ritual semata tetapi memang ada nilai yang ditanamkan, sekalipun nilai itu ditanamkan secara doktrinal. Pengkaderan yang sukses akan melahirkan kader yang kritis, kader yang memiliki kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan kehidupan. Dan yang lebih penting juga bahwa perbedaan zaman maka meniscayakan perbedaan metodologi dalam melakukan pengkaderan maupun dalam melakukan pergerakan sehingga tidak larut dalam eforia masa lalu. Tetapi bukan berarti kita tidak belajar masa lalu tetapi bagaimana spirit masa lalu  terkontekskan  di dalam masa kini. Kalau kita belajar dari falsafah hidup Mahatma Ghandi yang mengatakan bahwa ‘’perhatikanlah makananmu karena akan mempengaruhi pikiranmu, perhatikanlah pikiranmu karena akan mempengaruhi tindakanmu’’. Dalam artian kita harus belajar dari membenahi diri kita sendiri dan ketika kita sudah bisa membenahi diri maka kita bisa membenahi orang lain. Dan akhirnya melalui pengkaderan itu, kesadaran yang dulunya hanya berada di benak kini bisa menggerakan jiwa untuk terus melakukan perjuangan dan perubahan.

            Dan yang tidak kalah penting dalam membangun dan mengawal pengkaderan adalah dengan membentuk team pengkaderan/garda pengkaderan yang tetap solit dan konsisten didalam perjuangan nilai-nilai perjuangan itu sendiri. Pemikiran yang holistik dalam melihat masalah kemahasiswaan saat ini adalah salah satu cara bagaimana kita merekonstruksi kembali budaya dan mengembalikan identitas mahasiswa. Sekalipun didalam memperjuangkan masyarakat kecil, mahasiswa merasa heroik/superior dan memang harus seperti itu. Bayangkan kalau kita tidak memiliki keberanian dan merasa tahu dalam melakukan pergerakan atau perubahan? Maka bisa di pastikan tidak ada mahasiswa yang lagi mengadvokasi masyarakat dan berjuang bersama rakyat, yang salah adalah ketika perasaan heroik/Superior itu lepas dari nilai-nilai yang kita perjuangkan bagi rakyat dan perubahan. Mahasiswa mengambil peran ini adalah suatu pilihan bukanlah paksaan yang harus diwajibkan bagi setiap orang. Intinya lembaga kemahasiswaan adalah motor pertama di dalam menggerakan dan menyelenggarakan pengkaderan, sehingga lembaga itu sendiri sebenarnya adalah ruh dari pengkaderan.

            Perubahan adalah sesuatu yang melekat dalam diri kita
            Tak berubah berarti itu adalah kematian bagi kita
            Perubahan adalah gerak itu sendiri
            Karena gerak adalah makna dari hidup

Kesadaran Kolektif

Oleh: La Ode Machdani afala

Kata sebuah pepatah, banyak orang itu lebih baik dari sedikit apatalagi satu orang. Banyak orang mengindikasikan banyaknya tenaga, karena terhimpunya beberapa kekuatan dari setiap orang. Terhimpunya beberapa pemikiran, solusi, metode, alat dan energi. Dengan begitu semua kegiatan yang dikerjakan akan menjadi ringan, efektif dan efisien. Itulah keuntungan besar dari kebersamaan.

Dalam kehidupan sosial, berkumpullah beberapa orang dengan berbagai latar belakang dan kultur yang berbeda sebagai akibat asimilasi dan akulturasi budaya. oleh karena itu, kehidupan sosial sebagai wujud kehidupan bersama harus terbangung dari kehendak kolektif dalam bentuk kesepakatan sosial yang kemudian dijewantahakan kedalam norma-norma sosial yang mengatur kehidupan bersama. Regulasi moral ini sebagai aturan kolektif untuk menjaga tatanan kehidupan kelompok masyarakat tersebut. Regulasi yang terbangun dari play stage (diri ), game stage (keluarga ) sampai pada sosial stage, sehingga integritas sosial yang terbangun dari setiap individu menjadi lebih kuat. Ini akan berlangsung dengan baik dengan adanya proses sosialisasi,  internalisasi, dan identifikasi yang dilakukan setiap individu untuk memahami dan mengikatkan dirinya pada regulasi moral yang ada. Ketaatan pada regulasi moral ini akan akan melahirkan integritas dan solidaritas sosial yang mampu menyatukan dan menggerakan masyarakat.

Bangunan integritas dan solidaritas ini akan terbangun jika ada kesadaran kolektif (Emile Durkheim) untuk menjatuhkan diri dalam realitas kemasyarakatan dan pemahaman terhadap kebaikan bersama. Kesadaran kolektif akan terjaga dengan baik oleh norma-norma, sistem hukum yang berlaku yang mengarahkan kepada integritas sosial.

Namun, dalam kehidupan manusia tidak dapat dielakkan bahwa perubahan sosial pasti akan terjadi sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan sains oleh manusia. Perubahan yang cepat akan menggantikan peran-peran lama yang ada di masyarakat sebagai akibat pembagian kerja yang menghasilkan suatu kebingungan norma yang pada akhirnya meruntuhkan norma-norma itu sendiri. Inilah keadaan yang disebut oleh Durkheim dengan Anomie. Kondisi dimana munculnya bentuk-bentuk prilaku menyimpang semisal bunuh diri (suicide).

Dalam masyarakat tradisional, kesadaran kolektif masih sangat kuat, tapi dalam kehidupan modern kesadaran kolektif semakin rapuh. Kerapuhan  terjadi sebagai akibat ketidakmampuan norma sosial didalam mengakomodasi perubahan sosial. Norma yang tidak terbuka terhadap dinamika sosial  justru mengarahkan pada terancamnya integritas sosial. Kondisi ini terlihat dari kerapuhan lembaga tradisional untuk memenuhi kebutuhanya, kesenjangan ekonomi, dan kekerasan massa yang akut. Kondisi sosial yang ‘shock’  seperti ini akan mengakibatkan kebingungan sosial.

Oleh karena itu, untuk membangun integritas sosial yang kokoh, kesadaran kolektif harus terbangun terlebih dahulu. Untuk itu, norma-norma sosial harus terbuka pada segala bentuk dinamika kehidupan. Peran-peran sosial baru yang lahir dan terbentuk sebagai bentuk perkembangan teknologi dan sains kemudian menempati struktur baru dalam struktur sosial yang lebih luas. Perkembangan ini juga kemudian melahirkan heterogenitas peran didalam masyarakat. Integritas sosial pada akhirnya harus dibangun diatas peran-peran masyarakat yang saling komplementer dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Kondisi ini yang disebut Durkheim dengan ‘solidaritas Organik’ yang akan membangun kembali kesadaran kolektif.

         “sikap kebersamaan (egaliter) terbangun dari keinginan kita akan kebaikan bersama” (Dhani)