Selasa, 21 Juni 2011

Prinsip Demokrasi; Bangunan Welfare State


Oleh: La Ode Machdani Afala

          Dalam kehidupan bersama, ada beberapa prinsip yang  menjadi pertimbangan di dalam merumuskan dan menyusun struktur kehidupan bersama yang lebih baik. Negara sebagai wujud dari kehendak kolektif yang lahir dari pergulatan realitas yang dialami oleh setiap insan manusia pada dasarnya harus memiliki bangunan beberapa prinsip yang menjadi arah gerak perwujudan kehidupan bersama. Prinsip persamaan (egaliter), kebebasan, keadilan, dan keamanan merupakan beberapa prinsip penting yang harus menjadi perimbangan untuk di dahulukan didalam penerapannya.

            Beberapa negara di dunia, dalam praktek demokrasinya lebih cenderung mengutamakan prinsip keamanan. Prinsip ini menjadi lebih utama pada negara-negara yang mengalami stabilitas politik yang tidak kondusif, tekanan dan kekacauan sosial yang akut. Sehingga praktek demokrasi dengan mengedepankan prinsip keamanan lebih penting dibandingkan dengan prinsip lainnya. Negara yang berada dalam kondisi chaos akan mengabaikan hak-hak sipil dan politik warga negaranya. Oleh karenanya, negara dalam praktiknya akan lebih melakukan tindakan represif, dan agak cenderung otoriter sehingga peran serta masyarakat menjadi minim.

         Namun dibeberapa negara yang lain, sebuah negara akan cenderung akan mengedepankan prinsip kebebasan, dalam artian negara memberikan peluang dan ruang yang luas bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Kebebasan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sehingga negara dalam hal ini, menjadi demokratis karena antara negara dengan rakyat menjalin hubungan yang partisipatif. Akan tetapi, dalam kondisi negara yang demikian, tanpa dilandasi dengan prinsip keadilan justru akan mengakibatkan keretakan dan kesenjangan sosial yang tragis. Dalam negara yang yang mengedepankan prinsip kebebasan ini lebih cenderung mengarah kepada kebebasan yang disalah artikan dimana kebebasan itu di arahkan kepada pencarian keuntungan sebesar-besarnya bagi individu. Kondisi ini akan mengarah pada praktek demokrasi yang liberal yang tidak menghargai prinsip kesetaraan (egaliter).

            Dalam negara yang dicita-citakan oleh Plato dan Aristoteles, prinsip keadilan menjadi hal yang di utamakan. Praktek demokrasi yang berpegang pada prinsip ini akan akan mengarah pada praktek demokrasi yang adil baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Prinsip keadilan pada dasarnya akan berefek besar pada terwujudnya prinsip-prinsip lainnya, persamaan (egaliter), keamanan, dan serta jaminan akan hak asasi manusia. Didalam prinsip ini, tidak berarti mengabaikan kebabasan manusia, justru prinsi kebebasan itu akan bisa terjamin dengan baik.
            Dalam konteks sosial yang lebih kompleks, atau negara yang sangat multikultural, maka praktek demokrasinya akan lebih rumit dibandingkan dengan konteks sosial yang cenderung homogen. Dalam negara yang sangar plural tersebut, prinsip keadilan tidak menjadi cukup tanpa di topang dengan prinsip pluralisme yang mengakui perbedaan dengan yang lainnya dan prinsip toleransi yang menghargai dan menghormati perbedaan. Bangunan prinsip ini, akan menjadi kokoh dalam masyarakat yang kompleks (heterogen) ketika bangunan kesadaran masyarakatnya menjadi baik dalam artian prinsip pluralisme dan prinsip toleransi benar-benar dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

            Oleh karena itu, jaminan terhadap kehidupan bersama harus selalu mengarah pada kebaikan bersama yang hanya bisa terbangun melalui prinsip keadilan, pluralisme, toleransi, kesetaraan/persamaan (egaliter), kebebasan serta keamanan. Praktek demokrasi akan berjalan dengan baik dalam bingkisan prinsip-prinsip tersebut.

Wallauhu alam bi sawab,

0 komentar:

Posting Komentar